Rumbia, FajarBombana.com – Guna memenuhi standar aturan dan melindungi hak konsumen, Tim Metrologi Legal Kabupaten Bombanan melakukan Uji Tera alat ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.937.05 Lamero, senin malam (18/11/2024).
Kegiatan tera ulang ini merupakan serangkaian pengujian menggunakan alat standar kemetrologian untuk menentukan ukuran, takaran, timbangan suatu alat ukur yang digunakan dalam setiap kegiatan transaksi perdagangan sesuai atau memenuhi batas ukuran yang telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kepala UPTD Metrologi Legal kabupaten bombana, Rostina, mengungkapkan selain untuk memunuhi standar aturan, pengujian alat ukur BBM ini juga merupakan prosedur wajib bagi setiap SPBU agar memastikan hak konsumen terlindungi dan memperoleh jumlah liter sesuai dengan jumlah BBM yang dibayar konsumen.
Menurutnya, Tera ulang ini merupakan serangakaian proses pengujian dan pengecekan ulang alat ukur SPBU yang rutin dilakukan setiap tahun. Pengecekan tersebut meliputi Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yaitu alat ukur nozzle dan bejana ukur standar.
“Agar hak konsumen terlindungi dan memperoleh jumlah liter BBM sesuai yang dibayar. Kemudian kita dibubuhkan tanda tera “SAH” apabila hasil pengukuran telah memenuhi standar yang berlaku,”terangnya.
Lanjut Rostina, konsumen dapat mengetahui apakah SPBU tempat membeli bahan bakar telah melaksanakan tera ulang dapat melalui stiker yang berisikan informasi masa berlaku tera ulang pada mesin pompa ukur BBM, hal itu diharapkan agar masyarakat dan pelaku usaha sadar akan pentingnya tertib ukur demi melindungi hak-hak kosumen dan meningkatkan integritas dan kredibilitas pelaku usaha SPBU.
“Tera ulang pada SPBU 74.937.05 Lameroro tahun 2024 ini berada dalam standar BKD sesuai peraturan dan syarat teknis yang berlaku”ujarnya.
Kegiatan Tera ulang pompa ukur BBM ini dipimpin langsung kepala UPTD metrologi legal kabupaten bombana Rostina, S.I.Kom, Silfiani ST.,MPWK selaku Penera dan pengamat Tera Siti Nurmala dan Rosdiana.
Reporter : Myn