Fajarbomana.com, Rumbia – Kasus seorang guru di SDN 27 Doule kecamatan Rumbia, kabupaten Bombana yang dilaporkan aniaya siswanya berakhir damai yang diselesaikan secara kekeluargaan setelah dilakukan upaya mediasi berbagai pihak.
Proses damai antara orang tua siswa sebagai pelapor dan guru inisial M (52) yang dilapor aniaya siswanya dimediasi oleh pihak kepolisian Polres bombana bersama pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bombana, Senin (28/10).
“Telah dilakukan mediasi perkara kekerasan terhadap anak sesuai dengan laporan aduan yang dibuat oleh orang tua korban yang terjadi dilingkungan sekolah,” kata Kasat Reskrim, Polres Bombana Iptu Yudha Febry Widanarko kepada wartawan, Senin sore.
Mediasi tersebut Kapolres Bombana beserta jajaran, Ketua PGRI Bombana, Kepala SDN 27 Doule, Dinas Sosial Bombana, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat.
Dalam proses mediasi, terlapor mengakui perbuatannya kepada korban dan menyampaikan permintaan maafnya kepada orang tua siswa dan pihak korban yang diwakili orang tua korban menerima permintaan maaf terlapor, dilanjutkan kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan damai.
“Pendekatan restorative ini bertujuan agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai, memberikan keadilan bagi semua pihak, serta mendorong pemulihan harmoni dalam hubungan antara orang tua murid dan guru di sekolah,” Terangnya.
sebelumnya, santer pemberitaan atas dugaan penganiayaan dilakukan seorang guru SDN 27 Doule, Masse, terhadap siswa di lingkungan sekolah dibombana, pada Rabu (9/10) pagi. Dugaan penganiayaan itu lantas dilaporkan oleh orang tua siswa kepihak kepolisian pada Selasa (15/10/2024).
Laporan: Ms