Rumbia, FajarBombana.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana menggelar sosialisasi dan penerangan hukum bagi seluruh pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bombana. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025, di ruang rapat Dinas PUPR Bombana, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bombana, Horas Erwin Siregar, SH, sebagai pemateri utama. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan proyek infrastruktur.
“Sebagai aparatur negara, kita harus memahami aturan hukum yang berlaku agar setiap kebijakan dan tindakan yang diambil tetap berada dalam koridor yang benar. Hal ini sangat penting, terutama bagi pegawai di sektor pekerjaan umum, yang berhubungan langsung dengan perencanaan, pengadaan, serta pelaksanaan proyek pembangunan daerah,” ujar Horas Erwin Siregar dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu tantangan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Menurutnya, banyak kasus hukum yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan untuk melakukan pelanggaran, tetapi lebih karena ketidaktahuan atau kelalaian dalam memahami regulasi yang berlaku.
“Banyak pelanggaran hukum dalam administrasi pemerintahan yang terjadi akibat ketidaktahuan terhadap aturan. Oleh karena itu, kegiatan penerangan hukum seperti ini sangat penting agar pegawai memahami dengan jelas batasan-batasan hukum dalam menjalankan tugasnya,” lanjutnya.
Dalam sesi sosialisasi ini, Horas Erwin Siregar juga menyoroti beberapa regulasi kunci yang harus diperhatikan oleh pegawai Dinas PUPR, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta aturan-aturan teknis terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia menegaskan bahwa Kejari Bombana tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam aspek pencegahan. Salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan adalah melalui sosialisasi seperti ini agar potensi penyimpangan dapat diminimalisir.
“Kami dari Kejari Bombana tidak ingin pegawai terjebak dalam persoalan hukum hanya karena ketidaktahuan. Untuk itu, kami hadir di sini untuk memberikan pemahaman agar setiap kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di Dinas PUPR berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Bombana, Sofian Baco, ST, M.P.W., mengapresiasi kegiatan ini dan menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh pegawainya.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejari Bombana dalam memberikan penerangan hukum ini. Pemahaman yang baik terhadap regulasi dan aturan hukum akan membantu kami dalam menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Dinas PUPR memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, sehingga dibutuhkan kepatuhan terhadap aturan agar proyek-proyek yang dilaksanakan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga bebas dari potensi penyimpangan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pegawai Dinas PUPR memahami aspek legal dalam setiap kebijakan yang diambil. Jangan sampai ada kesalahan administratif yang dapat berdampak pada konsekuensi hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Selain itu, dalam sesi diskusi, beberapa pegawai Dinas PUPR juga mengajukan pertanyaan terkait tata cara pengelolaan anggaran, pertanggungjawaban proyek, serta mekanisme yang harus ditempuh jika menemui kendala hukum dalam pelaksanaan tugas.
Menanggapi hal tersebut, Horas Erwin Siregar menegaskan bahwa Kejari Bombana selalu terbuka untuk memberikan pendampingan dan bimbingan hukum kepada instansi pemerintah dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran.
“Jika ada hal-hal yang diragukan atau kurang dipahami terkait aspek hukum dalam pemerintahan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami. Pencegahan jauh lebih baik daripada harus menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Kegiatan penerangan hukum ini diakhiri dengan harapan agar seluruh peserta dapat menerapkan pemahaman yang diperoleh dalam menjalankan tugas sehari-hari. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta budaya kerja yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas di lingkungan Dinas PUPR Bombana.