Fajarbombana.com, Rumbia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana secara resmi mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bombana dalam Pilkada 2024.
Berita acara dan tanda terima yang diterima oleh KPU, dengan tiga pasangan calon telah menyampaikan laporan dana kampanye mereka tepat waktu, berikut ulasannya;
Pasangan pertama, Ir. Burhanuddin, M.Si dan Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, melaporkan saldo awal rekening dana kampanye sebesar Rp0,00, tanpa ada penerimaan maupun pengeluaran dana pada tahap awal. Hal serupa juga dilaporkan oleh pasangan Hasrat Haji Nabi, SH dan Ir. H. M. Rifai Gunawas, M.Si, memiliki saldo awal Rp0,00 tanpa penerimaan atau pengeluaran dana kampanye.
Lain halnya dengan pasangan Hj. Andi Nirwana S., SP., MM dan Heryanto, SKM, melaporkan saldo awal sebesar Rp4.725.000,00. Dana tersebut juga dilaporkan sebagai penerimaan dan telah digunakan sepenuhnya, dengan saldo akhir kampanye mereka tetap berada pada Rp4.725.000,00.
Ketua KPU Bombana, Hasdin Nompo, menyatakan bahwa semua pasangan calon telah memenuhi kewajiban mereka untuk menyampaikan LADK tepat waktu. “Penyampaian laporan dana kampanye ini merupakan salah satu langkah penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pada Pilkada 2024. Kami memastikan bahwa setiap pasangan calon mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Hasdin.
Dengan diumumkannya hasil LADK ini, KPU Bombana mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam proses demokrasi, serta mengawasi jalannya kampanye hingga hari pemilihan.
Laporan: Ms