Menambang di Pulau Kabaena, PT. Rohul Dituding Langgar Aturan

Fajarbombana.com, Kendari – Puluhan Pemuda  Menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Inspektur Tambang Dan Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 19/9/2024.

Massa aksi menyampaikan protes atas kegiatan penambangan bijih nikel PT. Rohul Energi Indonesia (REI) Di Pulau Kabaena, yang dinilai tidak taat aturan.

Kordinator Aksi Pemrin, Mengatakan kegiatan Penambangan PT. REI Ini Seolah terlepas dari pantauan Pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Hasil audit BPK,  kuat dugaan Perusahaan ini telah mengabaikan aturan “Ujarnya.

Massa aksi kemudian bergerak menuju kantor  Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menyampaikan aspirasi serupa.

Di kantor Kejati Sultra, Pemrin merinci beberapa poin dugaan Kuat PT. REI Mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengacu data hasil audit bahwa Telah Terdapat Beberapa Item Yang Menjadi Temuan BPK Diantaranya:

1. Dari tahun 2013-2022 tidak ada laporan reklamasinya dan laporan evaluasinya
2. Kurang penempatan jaminan Pascatambang sebesar RP. 797.021.776.50
3. Tidak Ada Berita Acara Konsultasi Publik
4. Potensi Jaminan belum ada penetapan ya sebesar RP. 9.000.000.000
5. Potensi Jaminan reklamasinya kurang, Rp. 4.858.230.460
6. PT. REI Tidak memiliki dokumen rencana reklamasi sampai 2023

Usai dialog dengan pihak Kejaksaan, Massa aksi membubarkan diri dengan tertib.